post-feature-image
HomeBerita

Daftar Kasus Setya Novanto Sang Julukan "Untouchable Man"

idkaca - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang saat ini masih jadi perbincangan buah bibir masyarakat indonesia , ternyata ...

UMK Tertinggi ialah Kabupaten Karawang Rp 3.330.505 , Gubernur Jabar Telah menetapkan UMK 2016
Luar Biasa ! Akhirnya Pulau Natuna telah di patenkan milik indonesia! China Tak Berdaya
KMP Memberikan Dukungan Penuh Terhadap Setya Novanto
idkaca - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang saat ini masih jadi perbincangan buah bibir masyarakat indonesia , ternyata sebelum ada kasus ini Setya novanto memiliki segudang kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada beberapa hari lalu  acara chanel yang berjudul mata najwa menghadirkan anggota parlemen yaitu Ruhut Sitompul dan Fadli Zon , disaat itu Ruhut Sitompul mengatakan"untuk menilai Setya Novanto Silahkan anda melihat track record diri data nya"
Mungkin inilah yang dimaksud oleh Ruhut Sitompul mengenai track record dari Setya Novanto. Ada beberapa kasus-kasus besar yang pernah menjeratnya, namun Setnov selalu saja berhasil lolos.

Apakah benar, Setnov tidak bersalah dari rentetan kasus yang akan hatree.co sebutkan di bawah ini? Sebegitu seringnya kah Setnov difitnah atas kasus-kasus tersebut?

Baiklah, kita mulai saja, inilah skandal kasus yang pernah menjerat Setya Novanto:

1. Kasus Bank Bali Tahun 2000

 Pada kasus ini nama ketua dpr itu di sebut oleh jaksa hakim pada dalam kasus cassie Bank Bali yang sudah telah merugikan negara lebih dari Rp 500 milliar,Pada Kasus cassie bank bali ini terkena dampaknya yaitu seorang pengusaha Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin Mantan gubernur BI , divonis kena hukuman 2 tahun penjara.

Pada saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra ternyata terdapat nama Setya Novanto di dalam dakwaan tersebut.

"Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto...yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said...," demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini.

Bagaimana dengan Setya? Jejaknya hilang di kasus tersebut. Mengetahui hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setya. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada penghujung 2014.

Tapi siapa sangka, dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto.
"Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak," ucap Boyamin.

Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setya lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setya Novanto clear dalam kasus ini.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015.
 
2. Kasus Beras Import Tahun 2006
 
Setya Novanto pernah diperiksa selama 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk impor 60.000 metrik ton beras dari Vietnam.

Setya Novanto didampingi oleh 3 pengacara sekaligus, Yuliono, Sita, dan Hendrik yang berasal dari Syam dan Syam Law Office.

"Tidak benar, tidak benar," kata Novanto membantah pertanyaan wartawan
apakah benar dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.

Yuliono yang saat itu menjadi kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kalau kliennya tersebut ditanyai sekitar 30 pertanyaan mengenai kasus impor beras ilegal atas tersangka bernama Sofyan Permana. Setya Novanti diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai oleh Pribadi Suwandi.

3. Kasus Proyek E-KTP Tahun 2011
 
Muhammad Nazaruddin, Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat menjelaskan kalau Setya Novanto dan Anas Urbaningrum merupakan bos dari proyek (E-KTP) pada tahun anggaran 2011-2012.

Bahkan, Ia juga menyebut kalau Setya Novanto menerima aliran dana sebesar Rp 300 miliar untuk proyek besar tersebut.

Selanjutnya, Nazaruddin juga mengaku kalau diancam bakal dibunuh oleh Setya Novanto karena mengungkap kasus tersebut. Sejak saat itu, Nazaruddi tidak lagi pernah mengungkapkannya lagi dan Setya Novanto masih bebas sampai dengan saat ini.
 
 
4. Kasus Suap Akil Mochtar dan Atut Tahun 2013


Setya Novanto juga pernah diduga terlibat dalam kasus susap AKil Mochtar dan Ratu Atut. Setya Novanto dipanggil oleh KPK bersama Sekjen Idurs Marham.

Tapi, sampai dengan saat ini, hanya Akil dan Atut saja yang masuk ke dalam penjara, Setya Novanto tetap lolos dan bebas dari jeratan hukum.

Ada sebuah tulisan di kompasiana yang menjelaskan:

Terkait kasus Akil Mochtar, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham akan dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dimintai keterangan. Dalam beberapa tulisan, jauh sebelum berita bahwa Setya Novanto akan dimintai keterangan, penulis telah sebutkan bahwa mustahil KPK mampu menjerat - jika terlibat kasus terkait Akil Mochtar.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Setya Novanto akan terjerat KPK?
Jawabannya mustahil.

Ya. Mustahil dan hil yang mustahal. Idrus Marham? Juga tidak akan terjerat. Kenapa? Karena kekuatan lobi Golkar yang luar biasa. Kasus ini akan hanya sampai pada Ratu Atut doang. Bagaimana penjelasan dan analisis politiknya sehingga kedua orang tersebut hanya sebatas dikenai keterangan?
 
 
5. Kasus Proyek PON Riau Tahun 2013-2014
 

Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setya Novanto bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK.

Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Novanto membahas soal persiapan PON Riau.

Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas.
 
6. Kasus Pilkada Jatim Tahun 2014
 Setya Novanto hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah  Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah.

Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim.
 
7. Kasus Donald Trump Tahun 2015
 Publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump.

Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setya dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran.
 
8. Kasus Makelar Freeport dan PLN Tahun 2015

Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Setya Novanto segera menyatakan tak ada anggota DPR yang seperti itu. Ketika sang menteri menyebut inisialnya, Novanto segera menghadap Wapres Jusuf Kalla.

Kabar terbaru, Setya Novanto juga pernah meminta dana kepada Pertamina untuk biaya simpan bahan bakar minyak.

Setelah melihat track record dari Setya Novanto di atas, sepertinya memang pantas untuk julukan yang diberikan padanya dari masyarakat adalah "UNTOUCHABLE". Bagaimana dengan kasus freeport kali ini? Apakah Setnov akan lolos lagi? Kita lihat saja!

Name

Aneka Nasi Aneka Resep Berita Bisnis bola desain rumah Ekonomi fashion film game Hoax jaringan Kecantikan Kesehatan Makanan Minum Musik olahraga otomotif rambut Resep Cemilan Resep Dessert Resep Kue Seks Smartphone Tekno Tokoh Tragedi Tutorial vaping Wanita Wisata
false
ltr
item
IDKaca: Daftar Kasus Setya Novanto Sang Julukan "Untouchable Man"
Daftar Kasus Setya Novanto Sang Julukan "Untouchable Man"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwkj3q8Hhh-xtSGX7tJKmjsYUQATcn9R_T_DCeZu1OqFjCwVir5skUvJsiBMeo8GaHECRLk7nBfqtKc4R-DQ5v7sr6vg6kxmkaUdTrxzkdvEs7Skk1wR3tsts3M9KuYINiAUXh6KAK_gI/s640/Setya+Novanto.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwkj3q8Hhh-xtSGX7tJKmjsYUQATcn9R_T_DCeZu1OqFjCwVir5skUvJsiBMeo8GaHECRLk7nBfqtKc4R-DQ5v7sr6vg6kxmkaUdTrxzkdvEs7Skk1wR3tsts3M9KuYINiAUXh6KAK_gI/s72-c/Setya+Novanto.jpg
IDKaca
http://idkaca.blogspot.com/2015/11/daftar-kasus-setya-novanto-sang-julukan.html
http://idkaca.blogspot.com/
http://idkaca.blogspot.com/
http://idkaca.blogspot.com/2015/11/daftar-kasus-setya-novanto-sang-julukan.html
true
4286811837827341966
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy