Melalui pertimbangan tentang adanya peningkatan dari kinerja pegawai untuk bisa melaksanakan reformasi dan birokrasi yang sudah dilakukan o...
Melalui pertimbangan tentang adanya peningkatan dari kinerja
pegawai untuk bisa melaksanakan reformasi dan birokrasi yang sudah dilakukan
oleh lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah memandang untuk tunjangan kinerja yang selama ini
sudah di berikan perlu untuk di tingkatkan kembali.
Oleh karena itu, presiden Joko Widodo sudah menandatangani
Perpres Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan
Badan Kepegawaian Negara.
Di dalam Perpres tersebut di sebutkan kalau Pegawan
(PNS,TNI,POLRI,dan pegawai lainnya berdasarkan dengan keputusan Pejabat yang
berwenang bakal di angkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh untuk
organisasi di lingkungan BKN) yang memiliki jabatan di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara. Bukan hanya di berikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
perundang undangan saja, namun juga di berikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Adapun Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN;
e. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Untuk masalah besarnya Tunjangan Kinerja sebagaiman dimaksud
adalah yang telah terantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan
terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal
5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun
Anggaran bersangkutan.
Kutipan hatree.co, Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai
di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober
2015 itu.
Sebelumnya, pegawai yang bekerja di lingkungan RRI
mendapatkan tunjangan hingga Rp 14 juta, sekarang di lingkungan BKN mendapatkan
hingga Rp 22 juta. Apakah kesejahteraan sudah dimulai di era jokowi ini untuk
kalangan pegawai negeri sipil?